Ahli Majlis Wal Jamaah..

Khamis, 2 Disember 2010

ORANG KAFIR DAN HAK MEREKA.

Para ulama membagi orang kafir menjadi tiga kategori:
1. Orang kafir harbi (al-muhâribîn)Orang kafir harbi adalah seluruh orang musyrik dan Ahli kitab yang boleh diperangi atau semua orang kafir yang menampakkan permusuhan dan menyerang kaum Muslimin.
2. Orang kafir yang memiliki perjanjian dengan kaum Muslimin (ahlu al-‘ahd)Golongan ini terbagi menjadi dua yaitu yang minta suaka atau perlindungan keamanan (al-musta`min) dan yang memiliki perjanjian damai yang disepakati (al-mu’âhad).“Dan jika salah seorang kaum musyirikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya” [at-Taubah/9:6]“Kecuali orang-orang musyirikin yang kamu mengadakan perjanjian (dengan mereka) dan mereka tidak mengurangi sesuatupun (dari isi perjanjian)mu dan tidak (pula) mereka membantu seseorang yang memusuhi kamu, maka terhadap mereka itu penuhilah janjinya sampai batas waktunya. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaqwa” [at-Taubah/9:4]
3. Orang kafir ahlu dzimmah (adz-dzimmi)Golongan ketiga yaitu ahli dzimmah. Golongan inilah yang paling banyak memiliki hak atas kaum Muslimin dibandingkan dengan golongan sebelumnya. Karena mereka hidup di negara Islam dan di bawah perlindungan dan penjagaan kaum Muslimin dengan sebab upeti (jiz-yah) yang mereka bayarkan.
Rasulullah SAW Bersabda yang membawa erti : "Siapa yang menukar agamanya bunuhlah dia" (HR Bukhori & Ashabus Sunan)

Tiada ulasan:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...